Jakarta Selatan, kegiatan koordinasi Sie Korwas PPNS pada penyidik dari kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2022 terkait perkembangan penyidikan dugaan pidana dibidang telekomunikasi yang diduga tidak memiliki izin stasiun radio PT. STI ( Sampoerna Telekomunikasi Indonesia) sebagaimana Pasal 53 Jo Pasal 33 Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Telekomunikasi.