Tangerang, pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 dilakukan kegiatan silaturahmi dan koordinasi Seksi Korwas PPNS – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Tangerang, kegiatan silaturahmi dan koordinasi dilakukan berkaitan juga dengan rencana pelaksanaan kegiatan pengawasan / penertiban diwilayah Tangerang / Tangerang Selatan. Kegiatan pengawasan dan juga penertiban bertujuan adalah menurunkan terjadinya gangguan spektrum frekuensi radio akibat pengguna yang tidak memiliki izin stasiun radio dan / atau tidak memenuhi persyaratan teknis. Kegiatan penertiban, antara lain pertama, pengguna frekuensi yang tidak dilengkapi dengan data perizinan; kedua, pengguna frekuensi yang beroperasi tidak sesuai dengan peruntukannya; ketiga, pengguna frekuensi yang berpotensi menimbulkan gangguan atau membahayakan keselamatan penerbangan. Penertiban terhadap pelanggaran penggunaan spectrum frekuensi radio dan surat perijinan penggunaan alat komunikasi HT berkordinasi dengan sdr. Triatman dan Rosyid.