
Keberadaan Seksi Korwas PPNS adalah untuk melaksanakan amanat KUHAP yang memiliki peran Penyidik Polri dan PPNS untuk melakukan penanganan tindak pidana tertentu dan juga tujuan yang lain dalam hal tersebut yakni agar kepolisian dapat menjalankan fungsinya sebagai Pembina dari PPNS dapat berjalan dan pada akhirnya mencapai tujuan dalam penegakan hukum yang dicita – citakan.